Kantor Imigrasi Denpasar Sebagai penjamin visa (Visa kunjungan maupun KITAS nantinya), harus mendaftarkan diri ke website imigrasi. Hal-hal seperti data diri harus didaftarkan agar mendapatkan nomor ID sebagai penjamin. Nah, setelah 3 tahun sejak mendaftarkan diri sebagai penjamin, gw baru sadar kalau alamat rumah sudah berubah, KTP statusnya berubah, KK juga sudah berubah, tapi data masih yang lama sedangkan sudah harus mendaftarkan visa lagi. Gw cari tombol untuk update profil penjamin di website imigrasi. Nyari muter ternyata nggak ada. Setelah tanya admin imigrasi, ternyata cara mengubah profil tersebut harus dengan mengirimkan email ke kasubdit visa. heheeeee! Setelah gw kirim email dengan format seperti surat formal, eh dibalesnya "mohon sertakan surat permohonan yang bertandatangan di atas materai" wkwkwkwkwkwkwk kenapa nggak sekalian gitu ngomongnya kemaren. Gw pikir-pikir lagi, mepet nih kalau harus nunggu. Gw daftar ulang aja kali ya sebagai penjamin dg ID baru. E
Next January 6th will be 8 years you leave us. Today, tonight, suddenly I miss you. I miss you so much. 8 years already. 8 years already I cant see your face, cant hear your voice, and cant do many things with you. God, let him visit me on dream tonight. I really miss him. I just wanna see his face. It's ok I cant hear his voice, I just wanna see his face. Not much. Would you like to let him visit me??